- Pegadaian menurut Susilo (1999)
adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang
yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut
memberikan kekuasaan pada orang lain yang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak
yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
- Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Perekonomian
Senin, 24 Juni 2013
Penggadaian Syari'ah
Langganan:
Postingan (Atom)